delapan6.com — Babinsa Kelurahan Melayu Kota Piring Koramil 01 Kota Serda Handi Rustanto memberikan sosialisasi tentang larangan Membakar sampah serta hutan di Kantor Lurah Melayu Kota Piring, Jumat (04/08/2023).
Sosialisasi larangan tentang membakar sampah, hutan maupun lahan kosong tanpa seizin maupun pengawasan tersebut karena dapat membahayakan nyawa manusia.
Hal ini dilakukan karena beberapa waktu lalu sempat terjadi pembakaran lahan sehingga menyebabkan kabut asap dan polusi udara.
Mengingat Pemerintah telah mengeluarkan aturan jika membakar hutan maupun lahan dengan disengaja maka akan dikenakan aturan yang berlaku.
Selain itu juga membahayakan Jiwa kesehatan dan dampak lingkungan terutama di musim cuaca yang tidak menentu akhir akhir ini.***