Seorang Mahasiswa Terciduk Polisi Usai Hamili Pacarnya

Pelaku dan Korban Sering Melakukan Hubungan Intim

Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bekuk pelaku pencabulan
Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bekuk pelaku pencabulan

Tanjungpinang – Akibat melakukan hubungan intim bersama sang pacarnya, seorang pemuda yang merupakan salah satu Mahasiswa Tanjungpinang ini harus berurusan dengan pihak kepolisian, Kamis ( 21/04 )

Pria inisial T ini melakukan aksinya tersebut bersama sang pacar inisial R, pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 pukul 14.30 Wib di Jl. Datuk Idris Kampung Dompak Seberang Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin IPDA M. Yuda Firmansyah. S. Tr. K, langsung menuju lokasi keberadaan pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menerangkan Sekira bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib orang tua R sedang berbaring diruang tamu kemudian saudari R (korban_red) merupakan anak kandungnya datang menghampiri orang tua menceritakan kepada orang tuanya bahwa korban mengaku sudah hamil 1 (satu) bulan setengah, mendengar cerita korban tersebut orang tua menanyakan dengan siapa korban berbuat kemudian korban mengatakan dengan saudara T dan korban juga mengatakan kepada pelapor kalau korban sudah sering melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan saudara T.

Orang tua korban juga sudah memeriksa kondisi korban kedokter dari hasil pemeriksaan menyatakan bahwa korban benar-benar hamil setelah itu orang tua serta keluarga sudah berusaha untuk menjumpai keluarga T. Pada saat itu keluarga T menyanggupi untuk bertanggung jawab akan tetapi ditunggu sampai saat sekarang ini belum ada kata pasti baik dari T maupun keluarganya. Kemudian pihak korban mendengar kalau saudara T sudah kabur dan tidak mau bertanggung jawab dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku. Pada pukul 14.30 Wib Tim sampai di tempat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur kemudian setelah dilakukan penangkapan oleh Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang kemudian menginterogasi Pelaku T dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” terang AKP Awal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *