Selama Seminggu, Belasan Pengedar Sabu Di Tanjungpinang Diamankan

Pengungkapan Kasus Narkoba Oleh Polresta Tanjungpinang, Kamis (8/8/2024) Foto Indrapriyadi

TANJUNGPINANG — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus narkoba pada bulan Juli 2024.

Selama Bulan Juli, atau tepatnya seminggu Kombes Pol Budi Santosa menjabat Kapolresta Tanjungpinang, pihaknya meringkus belasan orang tersangka rata-rata sebagai pengedar.

Selain itu, disejalankan pemusnahan barang bukti Narkoba yang telah di ungkap sebelumnya oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Pengungkapan ini berawal dari 10 laporan polisi yang diungkap polisi dimana terdapat 12 tersangka berhasil diamankan, terdiri 10 orang laki-laki dan 2 perempuan.

Barang bukti yang disita polisi meliputi narkoba jenis sabu seberat 22,44 gram dan 52,5 butir ekstasi, yang beratnya sekitar 18,28 gram.

“Selain itu, barang bukti pendukung yang disita meliputi tiga timbangan digital, 11 unit handphone, 7 unit sepeda motor, dan enam alat hisap atau bong,” ujar Kombes Pol Budi Santosa di Gedung Antan Seludang, Polresta Tanjungpinang, pada Kamis (08/08/2024).

Pengungkapan ini, lanjut Kombes Pol Budi Santosa, dilakukan Satresnarkoba antara tanggal 13 hingga 27 Juli 2024, dengan TKP tersebar di berbagai Kecamatan di Tanjungpinang,

“Dengan rincian Tanjungpinang Timur dengan 6 kasus, Tanjungpinang Barat 3 kasus, dan Kecamatan Bestari 1 kasus,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Kepada tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 114 ayat 2, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar hingga maksimal 10 miliar rupiah.

Ayat 2 dari pasal tersebut mengatur hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, dalam pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu, barang bukti yang disita sebanyak 144,75 gram, dengan 12 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru.

Sisa barang bukti seberat 132,75 gram dimusnahkan. Selain itu, satu paket narkoba jenis sabu seberat 73,07 gram juga disita,

Dengan 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan dan sisanya seberat 63,07 gram dimusnahkan. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan adalah 195,82 gram.

Polresta Tanjungpinang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *