Polresta Tanjungpinang Tangkap Tiga Kurir Narkoba 234,04 Gram Sabu Tujuan Kendari

Satu Dari Ketiga Pelaku Merupakan Residivis Yang Sama

Pengungkapan kasus Narkoba oleh Polresta Tanjungpinang, Senin (8/7/2024) foto: Indrapriyadi

TANJUNGPINANG — Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tiga orang kurir jaringan narkoba yang hendak menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, dari Tanjungpinang.

Ketiga kurir tersebut berinisial IJ, HE, dan SM. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bukit Cermin, Pelantar Datuk Potong Lembu, dan Bandara RHF Tanjungpinang.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa barang bukti yang ditemukan meliputi satu buah kotak rokok, satu unit handphone, satu buah jaket warna hijau, satu buah gunting, satu buah mancis gas, dan seperangkat alat timbangan.

“Saat melakukan penyidikan, akhirnya didapatlah tersangka berinisial IJ dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,89 gram,” ujarnya pada Senin (8/7/2024).

Dari keterangan IJ, dilakukan pengembangan yang mengarah kepada HE dengan barang bukti 74,98 gram sabu dan SM dengan 158,17 gram sabu, sehingga total sabu yang diamankan adalah 234,04 gram.

“Selain itu, dari tangan SM ditemukan tiga tiket pesawat Lion Air, Batik Air, dan Garuda Indonesia dengan rute penerbangan Makassar – Jakarta, Jakarta – Tanjungpinang, dan Tanjungpinang – Jakarta,” jelas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Kapolresta Tanjungpinang melanjutkan, SM merupakan residivis yang mengaku mendapatkan upah Rp10 juta untuk mengedarkan sabu tersebut.

“SM ditangkap di bandara dengan barang bukti yang disembunyikan di dalam pakaian dan dilakban untuk menghindari pemeriksaan X-ray,” pungkas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari HY, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang menjadi pengendali jaringan narkoba dan saat ini sedang menjalani hukuman seumur hidup.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dikenakan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *