Panas !! Masyarakat Tapan Pessel Kembali Demo Masalah Galian C

Penolakan masyarakat terhadap proyek Galian C, Rabu (23/8/2023)

SUMBAR — Galian C di Kampung Penadah Mudik, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat kembali memanas. Dimana masyarakat masih mengelar aksi demo untuk memberhentikan operasi galian C tersebut.

Masyarakat yang mayoritas ibu-ibu ini menggelar aksi dengan membentang spanduk dan duduk di pinggir sungai tersebut sebagai bentuk menolak beroperasi galian C di Kampung Penadah tersebut, Rabu (23/8/2023).

Aksi demo yang kembali di gelar oleh masyarakat Penadah ini terkait keluar izin kembali beroperasinya galian C yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan pada Senin (21/8/2023) kemarin.

BACA JUGA :  Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu IX Beri Himbauan Untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan

Dalam surat pemberitahuan kembali operasi tersebut berbunyi, dengan surat ini, CV Mutia Anugerah Nusantara untuk mulai kembali beroperasi di area quarry yang selama 15 hari tidak beroperasi dikarenakan Aksi demo masyarakat.

Salah satu perwakilan masyarakat sekaligus pemilik lahan di lokasi galian C tersebut Ari Wijaya mengatakan, kami (masyarakat) menolak beroperasinya galian c ini dikarena adanya izin tambang tanpa adanya izin dari pemilik lahan.

“Kami pemilik lahan, tidak mengizinkan beroperasinya galian di lahan kami,” ucap Ari, Rabu (23/8/2023).

BACA JUGA :  Ombudsman RI Perwakilan Kepri Apresiasi Terhadap Pelayanan Publik di Bandara Hang Nadim

Ia menuturkan, sebelum keluarnya surat izin beroperasi kembali galian c ini, pihak dinas sudah melakukan musyawarah terkait permasalahan masyarakat menurut beroperasi galian c di Penadah Mudik.

Dari penyampaian dinas DPMPTSP Sumatra Barat tersebut, untuk sementara izin galian C ditutup sampai ada penyelesaian antara perusahaan dan masyarakat serta pemilik lahan.

“Sampai sekarang, kami masyarakat dan pemilik lahan tidak ada bertemu dengan kami untuk penyelesaiannya,” tuturnya.

Lanjutnya, kalaupun ada pihak perusahaan yang bertemu dengan kami, kami tetap menolak galian C ini beroperasi. Kalaupun ada izin dari pemilik lahan, atau akses jalan galian c ini kami tetap menolak.

BACA JUGA :  DPC PDI-P Tanjungpinang Ikut Serta Festival Kopi Tanah Air 2022

“Ini bukan soal batas tanah, bukan soal izin akses jalan. Tapi kami menolak operasi Galian C di kampung kami,” tegasnya.

Saat awak media konfirmasi kepada pihak perusahaan CV Mutia Anugerah Nusantara tidak mau memberikan jawaban. Semua menolak dan menghindar saat ditanyai oleh wartawan di lokasi.

Sampai berita ini dimuat, pihak perusahaan masih belum memberikan keterangan apapun kepada media.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *