Dua Pelaku Pencabulan Berhasil Diringkus Polisi

TANJUNGPINANG — Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Tanjungpinang dari kurun waktu 2016 hingga 2024.

Kasus pencabulan terjadi pada tahun 2016 hingga 2017 seorang ayah tiri inisial M.R melakukan perbuatan itu dengan anak tirinya dengan iming iming satu unit handphone

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan M.R melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali kepada anak tirinya.

“Pada tahun 2016 ketika korban kelas 1 SD, Ayah tirinya mengiming-imingi Handphone kepada anaknya untuk melakukan persetubuhan dengan cara menggesekan alat vitalnya ke dubur korban hingga mengeluarkan cairan,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).

AKP Agung melanjutkan, tahun 2017 pelaku mengajak dan menyuruh korban kembali melakukan hal tidak senonoh.

“Tersangka mengaku telah melakukan hal tersebut sejak 2016 terhadap anak tirinya, kini pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” jelasnya.

Sementara itu, kasus kedua tahun 2022 sampai 2024 Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pelaku pencabulan anak bawah umur berstatus pelajar SMP

Dimana pelaku inisial S melancarkan aksinya sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 terhadap pelaku salah seorang pelajar SMP di Hotel Citra

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam pelaku akan dihabisi jika memberitahukan kepada orang tuanya.

“Awalnya pelaku berjalan membeli makan, namun karena bingung S mengajak korban ke hotel Citra dan langsung di bawa dalam kamar melakukan perbuatan persetubuhan serta memberikan uang Rp50 ribu kepada korban,” ujar AKP Agung

Diketahui, pelaku ternyata telah melakukan hal tersebut kepada korban sebanyak 5 kali, pelaku juga melakukan hal yang sama di Pos Satpam SMP dengan mematikan kamera CCTV pada saat korban hendak mengembalikan buku ke sekolahnya.

Pelaku persetubuhan dikenakan pasal 81 (1) juncto pasal 76D UU No 17 tahun 2016 revisi UU No 35 tahun 2014 dan UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *