Babinsa Tanjungpinang Kota Monitoring Pelantikan Tiga Pejabat Sementara

TANJUNGPINANG– Babinsa Tanjungpinang Kota Koramil 01 Kota Serda Irwan Tarigan monitoring pelantikan PJ Bupati Lingga, Natuna dan Pj Walikota Batam di Gedung Daerah Tepi Laut Tanjungpinang, Selasa (24/9/2024).

Pengukuhan Pejabat Sementara Bupati Lingga, Pejabat Sementara Bupati Natuna dan Pejabat Sementara Walikota Batam oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau

Sambutan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, mengatakan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjadi rujukan dalam menjamin kelangsungan pemerintah baik skala nasional, provinsi dan tingkat kabupaten/kota untuk menjadi kepastian dalam memberikan pelayanan terhadap Masyarakat termasuk di Provinsi Kepulauan Riau khususnya di Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna dan Kota Batam yang saat ini kepala daerahnya sementara menjadi kontestan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 ini.

Hal tersebut juga sejalan dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3801 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Kepulauan Riau sebagai penjabaran dari ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menerangkan selama Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, di tunjuk Pjs gubernur, Pjs bupati dan Pjs wali kota yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi untuk Pjs gubernur dan berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri untuk Pjs bupati/wali kota sampai dengan selesainya Masa Kampanye.

Pengukuhan ini adalah suatu kebutuhan yang sangat fundamental akan siklus berjalannya roda pemerintahan melalui kehadiran peran bupati dan wali kota hingga menjelang masa cuti Pilkada Serentak Tahun 2024 ini selesai. Para Penjabat Bupati dan Wali Kota akan melaksanakan tugas-tugas Bupati dan Wali Kota yang tentunya menjadi perpanjangan tangan dari kebijakan-kebijakan yang telah diletakkan dan sementara berproses, baik kebijakan skala nasional provinsi yang dijabarkan pada wilayah kabupaten dan kota masing-masing. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *