Modus Tawarkan Tempat Tinggal, Seorang Pria Setubuhi Anak dibawah Umur

Pria inisial DL Pelaku Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur
Pria inisial DL Pelaku Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur

Tanjungpinang – Pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus pria inisial DL di Sebuah Ruko Jl. Sei Jang Kelurahan Sei Jang Kec.Bukit Bestari, Rabu ( 22/06 ) sore sekitar pukul 17:00 Wib.

Diketahui DL telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur sebanyak dua kali inisial RA. Dimana RA menghubungi pelaku untuk meminta mencarikan kos dan kerjaan pada hari Minggu 19 Juni pukul 20:00 Wib.

Kemudian pelaku menawarkan korban untuk menginap di tempat kerja sekaligus tempat tinggal pelaku di sebuah ruko di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang. Pada jam yang bersamaan pelaku masuk ke kamar tempat korban menginap mengenakan pakaian celana dalam saja dan langsung berbaring di samping korban, lalu pelaku langsung memaksa korban untuk membuka celana untuk memasukkan alat vital (kelamin) pelaku kedalam kemaluan korban.

Menjelang tengah malam pelaku kembali melakukan aksinya kepada korban dan memaksa korban agar mau melakukannya untuk yang kedua kali. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 17: 00 Wib saat Unit Tipikor melaksanakan piket selama 1 x 24 Jam, bersama anggota Penjagaan/SPKT Polresta Tanjungpinang kerumah yang diduga pelaku pencabulan kemudian membawa seorang laki-laki berinisial DL diduga pelaku persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur.

“Kemudian anggota piket langsung memeriksa pelapor (Sumarno S) dan diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku DL mengakui telah melakukan persetubuhan kepada korban inisial RA sebanyak 2 kali,” terang AKP Awal.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda sebanyak 15 Milyar Rupiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *