Seorang Pria Terciduk Satresnarkoba Tanjungpinang Akibat Simpan 13 Paket Sabu

Tersangka dikenakan Ancaman Hukuman di Atas Lima Tahun Penjara

Barang Bukti Narkoba jenis sabu yang diamankan
Barang Bukti Narkoba jenis sabu yang diamankan

Tanjungpinang – Tim Macan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengamankan seorang pria inisial ES di sebuah Perumahan Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur, Rabu ( 25/05 ).

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, S.,Ik, M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Ronny B, SH menjelaskan saat diamankan pelaku mengaku bernama (ES).

Kemudian disaksikan ketua RT setempat dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas ransel warna abu – abu di dalamnya terdapat tiga belas paket diduga sabu dibungkus plastik transparan dengan berat kotor 138,67 gram.

“Kemudian dari tangan tersangka juga diamankan satu unit hp, dua buah timbangan digital, satu buah Tas Ransel, satu buah Tas Sandang, satu unit sepeda motor, satu buah dompet kecil, satu buah kantong Teh Cina, tiga bundel kantong plastik klip transparan, dua buah kotak putih, dan seperangkat alat hisap sabu (bong)”, terang AKP Ronny.

Kejadian bermula pada hari Senin, 24 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib, Satresnarkoba Tanjungpinang mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 wib mengetahui bahwa tersangka sedang berada di tempat tinggalnya di sebuah Perumahan Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur

Kasatresnarkoba menambahkan, bahwa saat diinterogasi diakui kepemilikannya adalah benar milik tersangka.Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 (Lima) tahun,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *