Satresnarkoba Tanjungpinang Amankan Tiga Orang Tersangka Narkoba

Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat Hukuman Penjara Lima Tahun

Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu
Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu

Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Tiga tersangka yakni Satu orang pria dan Dua orang Wanita, Kamis ( 19/05 ).

Kejadian bermula pada hari Senin, 16 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib serta dilakukan penangkapan terhadap (T) alias (A) di sebuah ruko Pondok Gurindam Jalan Kijang Lama Kel. Melayu Kota Piring, dan di lantai 2 (dua) ruko ditemukan 2 (dua) orang perempuan bernama (TA) alias (TS) dan (MS)

Dengan membawa surat perintah tugas, Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh security setempat.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, SIK, M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Ronny B, SH menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan 4 (empat) paket sedang diduga sabu, 1 (satu) buah kantong plastik bening diduga berisikan sabu, 12 (dua belas) paket kecil diduga Sabu, 1 (satu) bundel plastik transparan, 3 (tiga) buah potongan kantong plastik hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kantong plastik hitam, 2 (dua) buah kotak plastik bening, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah mancis / korek api gas, 3 (tiga) unit HP, dan 1 (satu) buah tas ransel dengan total bruto sabu 244,6 gram

“Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba”, terang AKP Ronny.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *