Gubernur Kepri Lantik Andri Rizal Siregar Sebagai Pj Walikota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG — Andri Rizal Siregar dilantik oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang menggantikan Hasan.

 

Pelantikan Pj Walikota Tanjungpinang ini berlangsung di Gedung Daerah Tepi Laut Tanjungpinang dipimpin langsung Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Jumat (31/5/2024).

 

Andi Rizal Siregar dilantik sebagai Pj Walikota Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Mendagri tersebut bernomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024 ttg pengangkatan PJ. Walikota Tanjungpinang an. Andi Rizal Siregar, SE.MM yang merupakan Asisten III Pemprov Kepri.

 

Diawali Pengambilan sumpah jabatan PJ. Walikota Tanjungpinang dan dilanjutkan Penandatangan SK Jabatan serta Penyematan Tanda Pangkat oleh Gubernur Kepri.

 

Dalam sambutannya Gubernur Kepri mengucapkan selamat kepada Andi Rizal Siregar yang telah mengemban amanah sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

 

“Selamat mengemban amanah kepada Hasan dan berterima kasih kepada Bapak Hasan, S.Sos yang sebelumnya menjabat sebagai Pj. Walikota Tanjungpinang,”

 

“Saya berharap Kepada PJ. Walikota Tanjungpinang yang baru yakni Bapak Andi Rizal Siregar dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dengan baik,” jelas Ansar.

 

Ansar menambahkan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mengambil setiap kebijakan yang strategis untuk menjawab tantangan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

 

“Selaku Gubernur Kepri, saya mengingatkan kepada Pj. Walikota Tanjungpinang yang baru dilantik agar melaksanakan tugas sesuai amanah Mendagri, yaitu memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan, serta menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024,” jelasnya.

 

Bahwa pergantian PJ. Walikota Tanjungpinang ini dikarenakan PJ. Walikota Tanjungpinang yang sebelumnya menjabat an. Hasan, S.Sos tersandung kasus hukum terkait Pidana Pemalsuan Surat Tanah di Kabupaten Bintan pada Tahun 2015-2016 silam dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan sejak 18 April 2024.

 

Dengan keluarnya Surat Keputusan Mendagri tersebut berdasarkan Rekomendasi Pemprov Kepri dan Surat Penetapan Tersangka Kasus Hukum oleh Polres Bintan, maka Mendagri mengeluarkan SK untuk mengangkat Asisten III Pemprov Kepri an. Andi Rizal Siregar, SE MM menggantikan Hasan, S.Sos.yang akan menjabat hingga usai pelaksanaan Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *