Akibat Aniaya Sang Pacar, Pelaku di Bekuk Jatanras Tanjungpinang

Pelaku RJ di bekuk pihak kepolisian
Pelaku RJ di bekuk pihak kepolisian

Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang melalui Unit Jatanras yang di pimpin IPDA M Yuda Firmansyah meringkus seorang pemuda yang melakukan tindakan kekerasan kepada pacarnya, Rabu ( 27/04 ).

Pelaku berinisial RJ bersama sang pacar RS hendak menuju ke Km IX. Setibanya di Morning Bakery Km 7, RJ menyalip mobil yang ada didepannya namun RS melarang takut terjadi hal – hal yang tidak diinginkan kemudian RJ marah besar lalu membawa RS ke tempat sepi Jl Sukajaya kemudian terjadi adu mulut antara RJ dan RS. Lalu RJ memukul kepala serta menampar wajah bagian kiri dan kanan korban yang mengakibatkan korban merasa kesakitan.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menerangkan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap pelaku terkait adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan korban RS di sekitaran Kos-kosan pelaku di Jl. R.H.Fissabilillah Gg. Pulau Pandan Kota Tanjungpinang.

“Kemudian pada pukul 11.15 Wib Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jl. R.H.Fissabilillah Km. 5 Gg. Pulau Pandan Lr. 4 tepatnya di Kos-kosan pelaku. Sekitar lima belas menit kemudian unit Jatanras mengetahui keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas AKP Awal.

Selanjutnya unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang membawa pelaku ke Kantor Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *