Polsek Panso Ringkus Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Kedua Tersangka Dikenakan Ancaman Hukuman Mati

Barang bukti Narkoba Jenis Sabu yang berhasil diamankan Polisi, Kamis (5/10/2023)

SUMBAR — Polres Pesisir Selatan mengungkap tindak pidana Narkoba Jenis Sabu dengan jumlah tersangka dua orang pria di Kampung Pendakian, Nagari Simpang Lamo Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rabu (4/10/2023).

Kedua tersangka berinisial YA (35) dan IL (46) dapat di ringkus Tim Opsnal Ghimau Buluh Unit Reskrim Polsek Pancung Soal beserta alat bukti berupa 10 paket Narkoba Jenis Sabu dalam kotak rokok Sampoerna dan 1 set alat prekusor (alat isap) serta uang tunai Rp100 ribu.

Kapolsek Pancung Soal IPTU Ai Am’ar Faradhyba mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di kampung Pendakian tersebut.

Dari laporan tersebut Tim Opsnal Ghimau Buluh Polsek Panso langsung melakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi.

Tim di pimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Ai Amar langsung melakukan pengintaian di lokasi. Saat di TKP tim opsnal melihat pelaku YA (35) dengan gerak gerik mencurigakan dirumahnya.

“Tim Langsung melakukan penangkapan terhadap inisial YA (35), warga Kampung Pendakian Ken. Simpang lamo Inderapura Kec. Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan,” ucap Kapolsek Ai Amar, Kamis (5/10/2023).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa itu adalah miliknya yang ia dapatkan dari seseorang teman Inisial IL (46) warga Kampung Lubuk Pandan Nagari Inderapura Timur Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan.

Tanpa menunggu lama, Polisi langsung bergerak kerumah IL (46), saat tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan pelaku yang disaksikan oleh saksi yang ada di lokasi.

“Kami berhasil menangkap kedua pelakunya beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika,” lanjutnya.

Dalam jumlah paket dan alat prekursor narkoba yang ditemukan di tangan tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai. Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

“Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya. Terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel,” tegas Kapolsek Panso.

Tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kapolsek Panso menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba”.

“Kami jajarannya akan terus melakukan pencegahan dan mengungkapkan kasus tindak pidana narkoba tersebut. dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap dua tersangka ini merupakan penangkapan yang ke 51 selama 2023 berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 78 orang, kali ini melalui Polsek Pancung Soal bertambah lagi sebanyak 2 orang.

Penulis: Isep Ilhami Editor: Indrapriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *