Karyawan PT CCI Demo Tuntut Premi Tahunan, Bobby: Bonus Itu Tetap Kita Bayarkan

Perusahaan Mengalami Kerugian Atau Dibawah Target 70 Persen

Manager HRD PT CCI saat ditemui awak media, Senin (25/9/2023)

SUMBAR — PT Citalaras Cipta Indonesia (PT CCI) Estate Rawang Bubur Nagari Bukit Buai Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akhirnya angkat suara terkait pembayaran Premi bagi karyawannya.

 

Sebelumnya ratusan karyawan PT CCI melakukan unjuk rasa dengan menuntut hak mereka berupa Premi Tahunan pada tahun 2022 yang tak kunjung di bayarkan. Sehingga para menggelar aksi unjuk rasa sebanyak dua kali.

 

Namun pada hasil kesepakatan dalam unjuk rasa tersebut PT CCI hanya membayarkan premi karyawan sejumlah Rp400 ribu tidak sesuai dari kesepakatan dengan total 1,8 persen dikalikan gaji.

BACA JUGA :  Sertu Supriyadi Hadiri Musyawarah Kelurahan Batu IX Bahas Data Kemiskinan Ekstrem

 

Menanggapi hal tersebut,Manager HRD PT CCI Rawang Bubur, Bobby Endey mengatakan, Demo yang dilaksanakan oleh karyawan/pekerja ini meminta bonus tahunan. Dalam hal ini bonus tahun 2022.

“Bonus itu tetap kita bayarkan. Namun kita bayar sesuai dengan produksi dan kinerja,” ucap Bobby, Senin (25/9/2023) sore.

Bobby menjelaskan bahwa perusahaan tidak menghilangkan bonus. namun bonus akan di bayar sesuai dengan pencapaian produksi dan kesesuaian kinerja pegawai.

BACA JUGA :  Kabur Ke Batam, Pelaku Begal Berhasil Diringkus Polisi

Pihak manajemen telah memberikan apresiasi kepada karyawan sesuai dengan hasil produksi. Karena perusahaan mengalami kerugian atau dibawah target yaitu 70 persen.

“Jadi premi kita bayarkan sesuai dengan penghasilan perusahaan,” ujarnya.

Namun, seperti diketahui, PT CCI pada tahun 2022 mengalami penurunan produksi atau cukup rendah dari target yaitu sekitar 70 persen.

Perusahaan sudah memberikan apresiasi walaupun tidak sepenuhnya sesuai dengan PKB yang telah disepakati pada akhir tahun 2021 lalu.

BACA JUGA :  Reuni Akbar SMK Pembangunan, Cerita Lama Berseri Kembali

“Memang karyawan merasa tidak puas. cuma itu yang mampu diberikan perusahaan kepada karyawan,” terangnya.

Berkaitan dengan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang membahas jasa produksi memang dijelaskan bahwa pembayaran premi atau bonus tahunan itu diberikan 1,8 persen dikalikan dengan total gaji. Itupun jika mencapai target produksi dan kinerja pegawai.

“Sementara pada tahun 2022, Produksi mengalami penurunan dan tidak mencapai target. bagiamana perusahaan harus membayarkan sepenuhnya sesuai dengan PKB,” pungkas Bobby.

Penulis: Isep Ilhami Editor: Indrapriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *