Tidak Ada Titik Terang CV Mutia Anugerah Nusantara Dan Masyarakat Setempat, Mediasi Berujung Ricuh

Konflik Masyarakat Menolak Beroperasi Penambangan Galian C oleh CV Mutia Anugerah Nusantara.

Mediasi pihak PT dengan masyarakat setempat di Polsek Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (25/08/2023) dinihari

SUMBAR — Mediasi antara pihak Perusahaan CV Mutia Anugerah Nusantara dan Pemilik lahan dan masyarakat Kampung Penadah Mudik, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berakhir ricuh.

Mediasi yang difasilitasi oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pesisir Selatan yang dilaksanakan di aula ruang Bhayangkari Polsek Basa Ampek Balai, Tapan, Kamis (24/8/2023) malam.

Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalah konflik antara masyarakat yang menolak beroperasi penambangan galian C oleh CV Mutia Anugerah Nusantara.

Kericuhan ini bermula dari pemilik lahan dan masyarakat tidak terima dari hasil mediasi yang tidak ada titik terang dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi.

Pemilik lahan ingin bertanya dasar terbitnya izin penambangan di kampungnya. tanpa ada persetujuan dari mereka (pemilik lahan_red).

Ari Wijaya selaku pemilik lahan dimana tanahnya yang masuk dalam denah lokasi Penambangan Galian C oleh CV. Mutia Anugerah Nusantara.

Ia mengatakan, mediasi ini tidak ada titik terang bagi mereka. Hingga tengah malam tanpa ada penyelesaiannya.

“Dimulai dari jam 9 malam mediasi hingga jam 1 dini hari tidak ada titik terang dari permasalahan yang terjadi dan tidak ada penyelesaian dari tuntutan kami,” ungkap Ari, Jum’at (25/8/2023) dini hari.

Ia menuturkan, dari seluruh pemilik lahan merasa lahannya di rampas oleh perusahaan dengan berdalih mengantongi izin.

“Kami pemilik lahan menilai ada oknum-oknum orang perusahaan atau tangan kanan perusahaan yang bermain atau merekayasa membalik fakta sehingga lahan kami di rampas oleh perusahaan begitu saja tanpa sepengetahuan yang punya lahan,” ujarnya.

Ari menjelaskan, karena mereka (pemilik lahan) tidak ada mengizinkan operasi penambahan dilahan mereka. Namun, tanpa diketahui lahannya di rampas begitu saja oleh CV Mutia Anugerah Nusantara dengan berdalih sudah mengantungi izin.

“Sedangkan kami (pemilik lahan) yang berdampak langsung tidak ada sama sekali mengizinkan atau tanda tangan,” tegasnya.

Diketahui, terjadinya kericuhan hebat di kantor Polsek Basa Ampek Balai Tapan ini menyebabkan pemangku adat ikut hadir di mediasi tersebut.

Hadirnya empat Pemangku Adat atau Ninik Mamak ke kantor polisi dikarenakan anak keponakannya menyampaikan ada kekacauan yang terjadi di kantor Polsek BAB Tapan.

Sesampainya di kantor polisi, tokoh adat setempat ingin menyelesaikan masalah supaya bisa jelas. Ternyata keributan semakin memanas. Tangisan histeris dari ibu-ibu yang merupakan anak keponakan Ninik Mamak tersebut dikarenakan lahan mereka di rampas oleh perusahaan tanpa seizin mereka dengan berdalih mengantongi izin.

Sampai berita ini dimuat, permasalahan yang terjadi antara CV Mutia Anugerah Nusantara dengan masyarakat Penadah Mudik, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan ini belum mendapatkan titik terang penyelesaiannya.***

Penulis: Isep Ilhami Editor: Indrapriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *