Dapat Surat PAW dari DPP PAN Usai Pulang dari Tanah Suci, Anggota DPRD Kabupaten Anambas Sampaikan Keberatan Kepada PAN

Siti Bayu Khusnul Hatimah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas saat menunaikan ibadah haji di Mekkah beberapa waktu lalu, Sabtu (08/07/2023)

delapan6.com — Siti Bayu Khusnul Hatimah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan surat pergantian antar waktu (PAW) dari DPP Partai PAN saat pulang dari tanah suci Mekkah, Sabtu (08/07/2023).

Menjawab surat PAW dari DPP Partai PAN itu, Siti Bayu Khusnul Hatimah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Mahkamah Partai Amanat Nasional sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional pasal 10 tentang Mekanisme pembelaan diri.

“Sekiranya Mahkamah Partai tidak menerima keberatan saya, maka saya akan melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Hal ini Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik,  pasal 32 dan pasal 33,” lanjut Siti Bayu Khusnul Hatimah.

Masih kata, Siti Bayu Khusnul Hatimah,  semua hal-hal yang ia lakukan karena dirinya memiliki pandangan tersendiri karena Siti Bayu Khusnul Hatimah merasa tidaklah benar jika tidak melaksanakan instruksi pendaftaran kembali sebagai Bacaleg PAN untuk Pemilu 2024.

Selain itu tidaklah benar jika Siti Bayu Khusnul Hatimah tidak menyerahkan berkas pendaftaran sebagai Bacaleg kepada DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas sampai dengan berakhirnya jadwal pendaftaran dari KPU pada tanggal 14 Mei 2023.

“Dalam hal ini saya telah dan secara secara terus menerus menyampaikan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas bahwa saya akan ikut sebagai Bacaleg PAN untuk Pemilu Legislatif Tahun 2024. Saya telah mengirimkan berkas pendaftaran sebagai Bacaleg kepada DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas walaupun mungkin masih ada kekurangan hal mana masih dapat dilakukan perbaikan berdasarkan peraturan KPU,” ucapnya.

Siti Bayu Khusnul Hatimah menyampaikan di luar urusan dengan DPP Partai Amanat Nasional, ia mendapatkan berita tentang terjadinya beberapa aktivitas di dalam DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Dirinya menganggap tidak sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Surat PAW yang diterimanya itu saat Siti Bayu Khusnul Hatimah menjalankan ibadah haji di Tanah Suci pada tanggal 23 Mei sampai 3 Juli 2023.

Namun ketika Siti Bayu Khusnul Hatimah pulang dari Tanah Suci ia mendapat kiriman kado istimewa berupa file pdf dari Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang berisikan sebagai berikut:

a. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional dengan Nomor : PAN/A.Kpts/KU-SJ/150/VI/2023 tentang Pemberhentian Tetap Siti Bayu Khusnul Hatimah Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional

b. Surat dari DPP Partai Amanat Nasional kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor PAN/A/KU-SJ/097/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023 perihal :Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas nama Siti Bayu Khusnul Hatimah digantikan oleh Imran

Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor : 030/DPD PAN.12/B/K-S/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD FPAN Kabupaten Kepulauan Anambas.

Mengenai Keputusan surat dari DPP Partai Amanat Nasional itu, Siti Bayu Khusnul Hatimah menyebutkan dengan pertimbangan beberapa hal yang diberikan kepada DPP Partai Amanat Nasional yaitu

(a) Bahwa, Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah adalah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Periode 2019-2024 hasil Pemilu Legislatif tahun 2019 dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Kepulauan Anambas 1 (satu)

(b) Berdasarkan surat instruksi Nomor: PAN/A/KU-SJ/06/I/2023 tanggal 23 Januari 2023, perihal: Instruksi kepada Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib daftar sebagai Caleg PAN, dinyatakan bahwa DPP PAN menginstruksikan kepada Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib mendaftarkan diri sebagai
Bakal Calon Legislatif PAN untuk Pemilu tahun 2024 melalui DPW dan DPD PAN setempat serta melakukan input data syarat pendaftaran Caleg PAN ke dalam aplikasi SimPAN selambat lambatnya tanggal 28 Februari 2023;

(c) Bahwa, berdasarkan hasil Keputusan Rakornas Pemenangan Pemilu Tahun 2024 di Semarang tanggal 26-27 Februari 2023 ditetapkan bahwa Anggota Dewan dari PAN yang masih aktif wajib mendaftarkan diri menjadi Caleg PAN Pemilu 2024, Anggota Dewan dari PAN yang tidak mendaftarkan kembali menjadi Bacaleg PAN Pemilu 2024akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)

(d) Bahwa Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah selaku Anggota Dewan dari PAN tidak melaksanakan instruksi pendaftaran kembali sebagai Bacaleg PAN untuk Pemilu 2024, tidak menyerahkan berkas pendaftaran sebagai Bacaleg kepada DPD PAN Kabupaten Anambas sampai dengan berakhirnya jadwal pendaftaran dari KPU pada tanggal 14 Mei 2023 serta tidak secara aktif mendukung program kerja Partai Amanat Nasional di Kabupaten Anambas sehingga perlu diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan partai

(e) Berdasarkan keputusan Rapat Harian tanggal 25 Mei 2023 dinyatakan bahwa DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah dari keanggotaan Partai Amanat Nasional, karena tidak melaksanakan instruksi DPP PAN sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf (c) di atas, dan tidak mendukung secara aktif kelancaran pemenuhan persyaratan dan proses pendaftaran Bacaleg PAN di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk Pemilu Tahun 2024

(g) Bahwa tindakan Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf (c) dan huruf (d) di atas merupakan pelanggaran terhadap kewajibannya sebagai Anggota Partai Amanat Nasional dan tidak sejalan dengan
kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional dalam program pemenangan Pemilu 2024 sehingga perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku untuk menegakkan Peraturan Partai, dan mengembalikan wibawa Partai

(h) Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga PAN Bab III Pasal 10 dinyatakan bahwa Anggota PAN dilarang :

a. menjadi anggota organisasi politik lainnya;

b. melakukan tindakan-tindakan yang dapat menurunkan popularitas dan elektabilitas Partai;

c. melakukan kegiatan yang dapat mencemarkan nama baik Partai;

d. tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Partai;

e. membocorkan rahasia Partai;

f. menerima atau memberi uang atau materi lainnya dari orang atau
badan hukum dari dalam maupun luar Partai untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan nama baik Partai;

g. melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Partai; dan

h. melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai, Platform, Garis Perjuangan Partai dan Peraturan-Peraturan Partai.

(i) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan bahwa : Ayat (1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila :

a. meninggal dunia,
b. mengundurkan diri secara tertulis c.menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART; dan

ayat (2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART;

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DPP Partai Amanat perlu menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Tetap Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah sebagai Anggota Partai Amanat Nasional.

Dalam Surat Keputusan DPP Partai Amanat Nasional menetapkan Siti Bayu Khusnul Hatimah diberhentikan keanggotaannya dari Partai Amanat Nasional dan dinyatakan

(1) Dicabut kedudukan, hak dan statusnya sebagai Anggota Partai
Amanat Nasional

(2) Dicabut KTA PAN Nomor 3305.0000004 atas nama Siti Bayu Khusnul Hatimah dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku

(3) Dibebaskan dari tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Partai Amanat Nasional

(4) Diberhentikan dari seluruh jabatannya baik di dalam Partai Amanat Nasional maupun jabatan di luar Partai yang ada kaitannya dengan posisinya sebagai anggota PAN

(5) Ditarik dari jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Amanat Nasional

(6) Dilarang melakukan aktifitas untuk dan atas nama Partai Amanat
Nasional dan seluruh organisasi otonom serta organisasi mitra PAN

(7) Untuk selanjutnya segala tindakan dan perbuatan Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah adalah tindakan pribadi dan tidak ada kaitan dengan Partai Amanat Nasional serta segala akibat yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

Siti Bayu Khusnul Hatimah menjelaskan surat Keputusan DPP PAN baru ia terima melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada tanggal 5 Juli 2023.

“Pada saat ini saya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada ketua umum DPP PAN untuk mengetahui kebenaran Surat Keputusan tersebut. Sekaligus menyampaikan kepada DPP PAN jika ternyata surat Keputusan tersebut benar adanya,” jelasnya melalui konferensi pers tertulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *