Berita  

Bersama Satpol PP dan Dinas PU, Babinsa Tanjung Unggat Mengecek Lokasi Lahan Yang Di Garap Warga

Babinsa Kelurahan Tanjung Unggat bersama Satpol PP dan Dinas PU mengecek lokasi kawasan hutan lindung yang di garap, Minggu (02/06/2023)

delapan6.com — Babinsa Kelurahan Tanjung Unggat Koramil 01 Kota Serda Chrestian M bersama Satpol PP mengecek kembali lahan yang di garap pada bulan Mei yang lalu, Minggu (02/07/2023).

Lahan yang di garap oleh saudara Rustam di lokasi RT 04/02 ini menebang pohon Api Api serta beberapa jenis pohon mangrove yang garapnya.

Untuk itu permasalahan tersebut sudah ditangani oleh pihak Satpol PP dan Dinas PU Provinsi Kepri karena hutan yang ditebang merupakan hutan yang termasuk Hutan di lindungi.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Berdasarkan Pasal 26 UU No 13 tahun 2013, setiap orang dilarang merusak, memindahkan atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *